Senin, 05 Juli 2010

Susno Gugat Perpanjangan Penahanan 40 Hari

         Komisaris Jenderal Susno Duadji kembali melayangkan gugatan praperadilan kedua kepada Markas Besar Polri. Susno menolak menerima perpanjangan penahanan 40 hari.
"Ini tentang sah atau tidaknya penahanan atau perpanjangan penahanan yang 40 hari," kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 5 Juli 2010.
Menurut Henry, pada penahanan pertama, Polri beralasan ada kekhawatiran Susno akan kabur. Tapi, dalam gugatan kedua ini, Polri tidak memberikan alasan penahanan Susno.
"Sebelumnya ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran saksi (Susno) lari. Kalau sekarang tidak ada, karena ada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Karena LPSK itu lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang," ujarnya.
Tapi kalau Polri tidak percaya LPSK, kata Henry, tim pengacara Susno tidak bisa berkata banyak. Henry tetap berkeyakinan, perpanjangan penahanan kliennya ini tidak sah.

            "Setelah masa penahanan 20 hari diperpanjang, berdasarkan surat perintah untuk perpanjangan penahanan untuk jangka waktu 40 hari. Dari inilah yang kami anggap tidak sah perpanjangan penahanan," kata dia. Ini merupakan gugatan praperadilan kedua kubu Susno. Pada gugatan pertama, Susno mempertanyakan alasan penahanan dan penangkapan. Gugatan pertama itu ditolak.
Apakah yakin dengan gugatan kedua ini? "Insya Allah. Tergantung hakim bagaimana melihatnya. Tidak kapok," tegas dia. (adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar