Selasa, 13 Juli 2010

Kasus Sisminbakum

Tersangka dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan pihak Kejaksaan Agung yang baru mempermasalahkan proyek Sisminbakum setelah diresmikan pada Januari 2001.

Yusril mengatakan, proyek itu telah dijalankan oleh tujuh meteri dalam tiga kepemimpinan presiden. "Tujuh kali menteri berganti, tidak pernah itu dibilang korupsi. Saya Menteri Kehakiman pertama yang dikatakan korupsi, yang terus dikejar-kejar. Bagaimana dengan menteri lain?" lontar Yusril di Mabes Polri, Selasa (13/7/2010).

Yusril mengklaim bahwa tidak ada korupsi dalam proyek itu. Menurut dia, saat ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman, ada sekitar 40.000 permohonan dari perusahaan yang menunggu pengesahan menjadi badan hukum. "(Semua permohonan itu) tidak dapat dilayani karena sistem manual yang diterapkan saat itu," ungkapnya.

Menurutnya, Indonesia saat itu telah menandatangani perjanjian dengan IMF agar masalah itu harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan untuk memulihkan perekonomian. "Tapi tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada pos anggaran dalam APBN untuk membangun sistem ini. Sementara itu, sudah ada kesepakatan dengan IMF bahwa itu harus diselesaikan," kata dia.

Selanjutnya, menurut Yusril, Presiden saat itu memberi arahan dalam sidang kabinet agar pihak swasta turut diundang. Setelah ditelaah oleh berbagai departemen, Sisminbakum kemudian menjalani uji coba. "Karena Presiden waktu itu berhalangan, lalu ditunjuk Wakil Presiden, Megawati, untuk resmikan proyek ini. Tidak ada sesuatu yang ditutupi," ujarnya.

"Dari awal ini 100 persen investasi swasta dan tidak ada uang negara digunakan. Proyek, setelah 10 tahun, seluruh aset diserahkan negara. Sekarang kan diputarbalikkan. Saya menduga ada politik di belakang ini ketika PBB tidak punya wakil di DPR kemudian mereka lakukan seenaknya," lontar dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar