Kamis, 08 Juli 2010

Susno Siapkan Saksi Ahli Melawan Polri Besok

Demi memperkuat argumentasi antara kubu Susno dengan kubu Mabes Polri terkait perpanjangan penahanan, kedua kubu mempersiapkan saksi ahli untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya.

Kubu Susno melalui pengacaranya Henry Yosodiningrat dalam persidangan lanjutan besok, Jumat 8 Juli akan memanggil seorang saksi ahli dan seorang saksi, terkait perpanjangan penahanan yang oleh kubu Polri dikatakan bukan materi praperadilan.
“Mereka sudah menyatakan ini bukan kewenangan pengadilan, sedangkan kami kemarin menjelaskan ini masuk dalam ruang lingkup praperadilan. Untuk lebih terangnya, besok kami akan hadirkan keterangan dari saksi ahli,” tandas Henry seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2010).

Ditambahkanya, adapun ahli yang dihadirkan yakni saksi ahli yang berkompeten. “Kalau tidak dari UGM ya dari UII, kita lihat dulu mana yang lebih tepat,” katanya.

Sama halnya dengan kubu Susno, Kubu Polri pun juga akan menghadirkan dua saksi ahli, yang akan didatangkan paa sidang lanjutan esok. “Kita akan hadirkan dua saksi ahli pidana,” tandas kuasa hukum Mabes Polri Iza Fadri.

Seperti diketahui, pro kontra terkait materi praperadilan dalam sidang ini masih terkait perpanjangan penahanan. Kubu Susno menilai perpanjangan penahanan dapat dipraperadilkan berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

Sementara itu, Polri menilai perpanjangan penahanan bukan merupakan obyek praperadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar